BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

...... Hey It's My Blog .......

Kamis, 05 Juni 2008

Label Film

           Di Indonesia saat ini tidak ada aturan baku mengenai pelabelan terhadap titel-titel hiburan seperti acara televisi, film atau permainan. Walaupun mungkin ada, tetapi saya tidak melihat aturan-aturan tersebut ditegakkan. Dulu, setiap film yang diputar di bioskop memiliki rating: semua umur, 13 tahun ke atas atau 17 tahun ke atas. Walaupun demikian saya tidak pernah melihat aturan-aturan tersebut diikuti oleh para penonton, masih banyak penonton di bawah usia yang memasuki ruang bioskop yang memutar film dewasa. Dan akhir-akhir ini saya juga tidak melihat adanya pelabelan tersebut pada film-film yang diputar di bioskop.Jika bukan orang tua, siapa lagi yang dapat mengawasi jenis hiburan yang dikonsumsi oleh anak-anaknya? Jika anda memiliki anak, cobalah beri pengertian terhadap jenis-jenis pelabelan supaya anak anda dapat mengetahui titel-titel mana saja yang pantas dikonsumsi olehnya. Berikut ini adalah jenis-jenis pelabelan media hiburan yang perlu anda semua perkenalkan kepada anak-anak anda.Acara TelevisiBeberapa stasiun televisi saat ini menggunakan label pada acara-acara yang tidak pantas untuk dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur. Label ini biasanya diletakkan pada pojok kiri atas atau kanan atas layar televisi. Sayangnya pelabelan ini dilakukan secara sukarela oleh stasiun televisi dan tidak ada standardisasi antara stasiun televisi.BO (bimbingan orang tua). Temanilah anak-anak anda dalam menonton acara televisi yang memiliki label BO. Berilah anak-anak anda informasi secukupnya selama mereka menonton acara televisi tersebut.DW, 17 atau 17+ (khusus dewasa). Jangan izinkan anak-anak anda yang masih di bawah umur (di bawah 17 tahun) untuk menonton tayangan yang memiliki label tersebut. Gantilah saluran televisi jika anak-anak anda tetap ingin menonton televisi.Film Pada DVD, VCD, Laserdisc atau Kaset VideoKebanyakan DVD dan VCD film yang beredar di pasaran saat ini tidak diimpor secara legal, sehingga proses masuknya titel-titel itu pun tidak melalui Badan Sensor Film. Walaupun demikian, sebagian besar titel-titel bajakan tersebut memiliki sampul yang sama dengan titel aslinya yang menyertakan pelabelan dari MPAA. Pada DVD, label biasanya diletakkan di bagian bawah dari sampul belakang DVD.Ada lima jenis pelabelan dari MPAA:G - General Audiences. Film ini dapat dinikmati oleh semua umur, termasuk anak anda.PG - Parental Guidance Suggested. Beberapa bagian tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak. Sebaiknya temani anak-anak anda selama menonton film ini.PG-13 - Parents Strongly Cautioned. Beberapa bagian tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak di bawah 13 tahun. Laranglah anak-anak anda yang di bawah 13 tahun untuk menonton film ini.Rated R - Restricted. Temanilah anak-anak anda yang di bawah 17 tahun selama menonton film dengan label ini.Rated NC-17. Laranglah anak-anak anda yang di bawah 17 tahun untuk menonton film dengan label ini.NR - Not Rated. Film ini belum sempat diberi label oleh MPAA. Carilah informasi mengenai label film ini dari situs web seperti IMDB sebelum mengizinkan anak anda menonton film ini. Jika tidak ada atau belum ada label, sebaiknya anda coba dahulu menonton tayangan ini sendiri tanpa anak anda atau hindari anak-anak anda menonton film ini.Film BioskopWalaupun sudah melalui penyensoran oleh Badan Sensor Film, tayangan-tayangan film di bioskop seringkali tidak menyertakan label. Untuk itu sebaiknya carilah dahulu informasi mengenai film ini di IMDB. IMDB memiliki informasi dari berbagai negara, dan terkadang pelabelan dari setiap negara berbeda-beda. Pilihlah pelabelan dari negara-negara yang memiliki kultur yang mirip dengan Indonesia, misalnya Singapura atau Malaysia.Video GamesKasus yang paling parah menurut saya adalah video game. Orang tua sepertinya masih berangggapan bahwa video game adalah jenis hiburan khusus anak-anak. Padahal sangat banyak titel-titel video game yang diperuntukkan untuk kalangan dewasa dan titel-titel ini sangat laku keras di kalangan anak-anak. Di Indonesia, titel-titel video game saat ini juga sama sekali tidak tersentuh oleh regulasi.Ada dua organisasi yang melakukan pelabelan pada video game, ESRB di Amerika Serikat dan PEGI di Uni Eropa.Pelabelan oleh ESRB dilakukan pada sampul depan dan sampul belakang video game. Pada sampul depan dicantumkan label misalnya ‘Teen’ pada bagian kiri bawah atau kanan bawah. Sedangkan pada sampul belakang dicantumkan keterangan lebih lengkap dari pelabelan tersebut pada kiri bawah atau kanan bawah. Pelabelan dari ESRB adalah:eC (Early Childhood): Isi video game ini cocok untuk anak-anak dari 3 tahun sampai 10 tahun.E (Everyone): Isi video game cocok untuk anak-anak 6 tahun ke atas.T (Teen): Isi video game cocok untuk 13 tahun atau lebih.M (Mature): Isi video game cocok untuk 17 tahun atau lebih.AO (Adults Only): Isi video game hanya cocok untuk orang dewasa, tidak cocok untuk orang di bawah 18 tahun.RP (Rating Pending): Produk ini belum diberi label oleh ESRB. Biasanya label ini diletakkan pada situs web atau iklan mengenai sebuah produk game yang belum dirilis.

0 komentar: